Nama  : Ryan Aries Pratama
Kelas : PLSI 37
untuk tugas mata kuliah manajemen keuangan dan e-bussiness dosen Dr. Budi Hermono

ü DEFINISI

Bursa adalah sebuah pasar yang sangat terorganisasi yang (terutama) menjadi tempat perdagangan efekkomoditasmata uangefek berjangka, dan kontrak. Sebuah bursa mempertemukan broker dan dealer yang menjual dan membeli surat-surat berharga ini.
     Secara etimologiKata "bursa" berasal dari bahasa Perancis bourse (Perancis Kunoborse) yang berasal dari nama tempat di Bruges (Belgia modern) bernama Ter Beurze. Di tempat itu para pedagang biasa bertemu yang berkembang menjadi bursa yang kita kenal sekarang ini. Kemungkinan yang lain adalah berasal dari nama Van der Burse, yang rumahnya di Bruges menjadi tempat pertemuan para pedagang. Ada pula kemungkinan kata dalam bahasa Perancis tersebut diturunkan dari bahasa Latin bursa yang berarti tas kantong.

Macam-macamnya :

1.      Bursa Efek

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, mempengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange".
Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).


2.      Bursa Berjangka
Bursa berjangka adalah tempat/fasilitas memperjual belikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang. Kontrak adalah mengikat pada saat terjadinya kesepakatan antara pembeli dan penjual. Tidak ada pasar sekunder untuk kontrak dalam perdagangan berjangka. Semua kontrak adalah kontrak primer dan setiap kontrak (dengan subjek kontrak tertentu) yang terjadi (dibuka) harus didaftarkan pada otoritas bursa setempat, jadi kontrak diciptakan di bursa.
Perbedaan bursa berjangka dan bursa saham. Kontrak perdagangan berjangka tidak diterbitkan sebagaimana dalam penerbitan saham tetapi "terbentuk" sewaktu ada pihak pembeli (disebut dengan istilah long) dan ada pihak pembeli (yang disebut short) Pihak pembeli dan penjual kontrak menciptakan kontrak baru setiap kali mereka mencapai kesepakatan. Kalau bukan untuk menutup posisi long sebelumnya, pasti pihak penjual akan menjadi short. Short dan long selalu berpasangan, dimana ada pihak yang memiliki posisi long, pasti ada pihak yang short. di Bursa saham, jumlah efek yang terdaftaradalah terbatas. Penjual, kecuali emiten, tidak dapat menciptakan saham itu, karena di pasar modal penjual harus memiliki atau meminjam efek, sebelum boleh menjualnya. Sedangkan pada bursa berjangka, pihak pembeli dan penjual kontrak menciptakan kontrak baru setiap kali mereka mencapai kesepakatan. Kalau bukan untuk menutup posisi long sebelumnya, pasti pihak penjual akan menjadi short. Short dan long selalu berpasangan, dimana ada pihak yang memiliki posisi long, pasti ada pihak yang short.
Di pasar berjangka, investor mungkin merealisasi rugi atau laba, baik waktu membeli maupun menjual, bila transaksi pembelian ataupun penjualan itu ditutup posisinya. Baik pembeli maupun penjual mungkin tidak merealisasikan rugi atau laba kalau pembelian atau penjualan itu terus membuka posisinya. Sedangkan pada pasar modal, penjual tidak boleh short. Investor di pasar modal hanya akan mungkin merealisasi rugi atau laba pada waktu menjual saham yang dimilikinya. Kemungkinan laba hanya ada pada penjual, sedangkan pembeli hanya akan merealisasikan rugi atau labanya pada waktu menjual.
Di pasar modal yang terjadi adalah perdagangan fisik di mana jual beli saham dilakukan secara fisik, sehingga terjadi serah terima saham secara fisik dengan kewajiban membayar senilai 100% dari transaksi, sedangkan dalam perdagangan berjangka yang diperdagangkan adalah kontrak/janji atau kesepakatan untuk menyerahkan atau menerima suatu barang tertentu di kemudian hari. Sebagai penjual atau pembeli dalam pasar berjangka wajib menyerahkan sejumlah dana hanya sekitar 5 – 10% dari nilai komoditi yang ditransaksikan sebagai itikad baik (good faith) yang disebut margin.

3.      Bursa Komoditi

Bursa komoditi merupakan tempat pertemuan antara permintaan dan penawaran komoditas dan derivatifnya. Pihak penjual dan pihak pembeli barang-barang komoditas bertemu di bursa tersebut. Selain pembeli dan penjual, ada pula pedagang perantara yang dikenal dengan komisioner dan makelar. Komisioner mengambil posisi sendiri, sedangkan makelar tidak dapat memegang posisi.

Komoditi yang umumnya ditransaksikan adalah kopi, kakao, gula, kedelai, jagung, emas, tembaga, kapas, lada, gandum, dan CPO (crude palm oil, minyak sawit mentah), katun, susu, logam, (emas, perak, nikel) dan juga kontrak berjangka yang menggunakan komoditi sebagai aset acuannya. Kontrak berjangka ini mencakup harga spot, kontrak serah, kontrak berjangka dan opsi berjangka ataupun suku bunga, instrumen lingkungan hidup, swap, ataupun kontrak derivatif pengangkutan.

Bursa komoditi biasanya memperdagangkan kontrak berjangka atas komoditi. Seorang petani yang menanam jagung dapat menjual kontrak berjangka jagung yang baru akan dipanennya beberapa bulan kemudian dan mendapatkan jaminan harga yang akan diterimanya kelak pada saat barang akan diserahkan setelah panen dilakukan; dan seorang produsen makanan ringan serealia membeli kontrak tersebut saat ini dan mendapatkan jaminan bahwa harga tidak akan naik pada waktu barang dikirimkan kelak. Hal ini akan melindungi petani dari kejatuhan harga dan melindungi pula pembeli dari kenaikan harga.
Spekulator juga melakukan pembelian dan penjualan kontrak berjangka untuk mendapatkan keuntungan dan menyediakan likuiditas terhadap sistem perdagangan berjangka.


4.      Bursa Valuta Asing

Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi

5.      Pasar Saham

Pasar saham adalah pasar untuk perdagangan saham perusahaan yang dipegang umum dan instrumen finansial yang berhubungan (termasuk opsi saham, perdagangan dan prakiraan indeks saham.

 

ü ANALISIS BURSA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI YANG MEMPENGARUHINYA

 Office of New York State Attorney General Eliot Spitzer dalam laporannya yang berjudul From Wall Street To Web Street: A Report on the problems and promise of the online brokerage industry (1999), memberikan sebuah fakta material yang menunjukan bahwa banyaknya laporan pengaduan investor kepada kejaksaan negara tersebut sebagai akibat dari ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan online trading oleh beberapa pelaku pasar modal elektronis.Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa penyebab utama terjadinya kasus-kasus yang mengiringi meningkatnya partisipasi pemodal individual paska online trading adalah diakibatkan oleh terlalu tingginya image yang diberikan oleh penyelenggara jasa online trading tanpa diikuti oleh konsep STP (Straight Through Processing) secara efektif, efisien dan ekonomis. Teknologi di pasar modal bukanlah sesuatu yang baru. Sebagai gambaran BEJ telah menerapkan sistem perdagangan elektronis untuk wali amanat/floor trader sejak tahun 1995 (JATS: Jakarta Automated Trading System). Dekade tersebut, dalam terminologi teknologi informasi dikenal dengan istilah penerapan konsep jaringan satu atap (LAN: Local Area Network). Dasawarsa terakhir dunia teknologi informasi diwarnai oleh pergeseran pengembangan manajemen jaringan ke arah model komunikasi jarak jauh (WAN: World Area Network) yang diwarnai oleh menonjolnya pemanfaatan Internet sebagai media komunikasi sistem informasi.
Respon dari perkembangan manajemen jaringan, mendapatkan respon dari pengembangan aplikasi yang aman dan berdaya guna (security concept), warna yang menonjol pada aplikasi dengan web based adalah memadukan konsep komunikasi database tertutup (fix protocol) dengan komunikasi database terbuka. Era pengembangan aplikasi tidak dapat dilepaskan dengan percepatan pemikiran manusia. Oleh karena itu sangatlah logis warna yang ditimbulkan adalah timbulnya paradigma elektronis (e) di setiap aspek kehidupan, utamanya di sector perekonomian dikenal dengan paradigma eCommerce (eCo). Kembali kepada masalah evolusi teknologi di pasar modal, paradigma -eCo telah menimbulkan konsep B2B (Business to Busines) yang diselenggarakan oleh Bursa Efek antar wali amanat anggota bursa dengan konsep LAN menjadi konsep WAN (remote trading: Host to Host).
Atas dasar hal tersebut, perubahan manajemen komunikasi sebagai akibat paradigm eCo terhadap kegiatan pasar modal bukanlah sebuah hal baru yang mengakibatkan perubahan dramatis dalam model komunikasi bisnis. Sebagai akibat dari pemikiran evolusi di sektor makro, maka efisiensi di sector mikro selanjutnya banyak mewarnai pengembangan model bisnis anggota bursa (B2C: Business To Customer, antara Perusahaan Efek dengan Investor). Dekade tersebut dikenal dengan istilah online trading (e-Trading), dimana paradigma eCo mewarnai penciptaan aplikasi order routing and matching berbasis internet protocol (2OIP: Order Over Internet Protocol).
Evolusi teknologi tersebut memberikan peningkatan nilai efisiensi, yaitu berkurangannya titik intervensi keinginan investor melalui wali amanat, yang berubah ke arah validasi sistem operasi aplikasi perusahaan efek. Dengan berpindahnya fungsi wali amanat, dalam hal credit risk management yang dijalankan oleh sistem aplikasi penyelenggara bisnis online trading, fakta di Amerika Serikat yang dikutip pada bagian pertama tulisan ini memberikan sebuah benang merah yang perlu kita cermati bersama, yaitu bahwa masyarakat luas sudah terjangkit oleh penyakit "serba -e" yang dijual dalam kemasan bahasa marketing para pelaku bisnis.
Akhirnya huruf "e-" telah dianggap sebuah phobia oleh masyarakat, sama halnya dengan eforia yang ditimbulkan dari istilah dotcom company. Hal tersebut tentu sangatlah disayangkan, karena makna dari huruf "e-" adalah inovasi teknologi terhadap peningkatan model bisnis di era perekonomian baru. Oleh karena itu, pemaknaan kembali evolusi teknologi ke porsi pengembangan model bisnis, yang bukan hanya sekadar perang image para tenaga pemasar, adalah sesuata yang paling mendasar untuk dicermati oleh pasar modal Indonesia yang berencana untuk memasuki era remote trading di BEJ dimulai pada bulan Juni 2001.
Terkait dengan pembelajaran tersebut, ada hal yang menarik dari kesimpulan yang diambil dalam laporan yang diungkapkan dalam bagian awal tulisan ini, yaitu bahwa untuk menjamin berjalannya validasi credit risk yang akurat, maka SEC (Bapepam Amerika Serikat) perlu melakukan validasi tentang terpenuhinya aspek penyampaian, pembiayaan, penyelesaian dan penjaminan order nasabah secara real time oleh penyelenggara jasa online trading.

Peran pasar modal. Dalam perkembangannya yang diwarnai oleh semangat penyebaran resiko di pasar modal, maka SEC Amerika mengeluarkan klasifikasi izin tentang penyelenggara eTrading (Hal Mcintyre: ECN and ATS. The Electronic Future), yaitu:
1. On-line Trader: konsep perusahaan efek yang juga anggota Bursa yang melakukan spesialisasi dalam bidang online trading dengan melakukan aliansi dengan Bank Retail atau perusahaan financing (untuk fungsi penyelesaian dana dan atau pembiayaan order nasabah), Bank Kustodi (untuk penyelesaian rekening efek dari dan ke nasabah) serta asuransi (yang melakukan penjaminan kegagalan transaksi nasabah/perlindungan aset nasabah jika terdapat kegagalan sistematis)
2. ECN (Electronic Comunication Network): konsep perusahaan efek non anggota bursa/remaiser dengan aliansi dengan beberapa anggota bursa (untuk fungsi penyampaian order ke bursa), bank ritel atau perusahaan financing, bank kustodi serta asuransi. Ciri khas dari konsep ini adalah manajemen pembukaan rekening nasabah dilakukan sepenuhnya oleh penyelenggara ECN, sehingga konsep cross selling antar entitas pelaku aliansi dapat terjadi hanya dengan satu akun nasabah (cross selling adalah dapat dijualnya produk perbankan, asuransi, financing kepada para pelaku investasi di pasar modal).
3. ATS (Alternative Trading System): Konsep izin yang dikeluarkan oleh SEC adalah bursa efek yang tidak mempunyai sistem dan mekanisme pencatatan (hal ini diatur oleh bursa efek yang menjadi ordinasi ATS). Sistem dan mekanisme perdagangan yang dianut adalah sama dengan bursa efek ordinasi, hanya fokus yang dilayani adalah nasabah ritel dengan aliansi dengan SRO lainnya (LKP: Lembaga Kliring dan Penjaminan serta LPP: Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan) serta Bank Pembayar (dalam kapasistas Retail Banking). Inti dari kasus di Amerika menunjukan adanya upaya yang dilakukan oleh regulator dan fasilitator di pasar modal untuk menciptakan platform STP dengan prinsip dasar integrasi yang selaras antara infrastruktur makro (B2B antar anggota bursa, bursa efek, LKP, LPP dan Bank Pembayar) dengan infrastruktur mikro (B2C atau B2C2B antar nasabah, bank ritel, bank kustodi, asuransi dengan penyelenggara online trading dan juga dengan anggota bursa). Penyelarasan tersebut akhirnya menimbulkan konsep FOIP (Financial Over Internet Protocol) atau yang lebih dikenal dengan istilah e-finance. E-finance yang bermakna tentunya juga akan melahirkan pergerakan ekonomi yang berkelanjutan di industry keuangan dengan terciptanya sebuah mekanisme cross selling antar institusi sector keuangan dalam memanfaatakan prinsip fund management dari masyarakat. Sebagai ilustrasi, secara teoritis dengan adanya kemudahan, maka dana masyarakat yang menganggur sebagai akibat lesunya transaksi di pasar modal dapat dimanfaatkan oleh sektor perbankan dengan memberikan tingkat suku bunga yang menarik pada fasilitas tabungan dan atau deposito (over night deposit misalnya), atau bisa juga dimanfaatkan oleh asuransi dalam menjual produk asuransi investasi lainnya yang lebih kompefitif. Artinya konsep ekonomi makro dapat terealisir sampai ke pemodal individual, yaitu adanya kemudahan pengelolaan dana ke sektor investasi, tabungan dan konsumsi. Perkembangan konsep FOIP di AS adalah dengan membentuk entitas portal manajemen keuangan dalam satu group perusahaan (misalnya eTrade yang memiliki anak perusahaan online broker, e-Banking, e-Financing dan beraliansi dengan John Handcock untuk asuransi).

Manfaat bagi perekonomian. Sebagai dampak terkendalinya dana masyarakat secara rasional dan kompetitif lewat produk-produk antar sektor di industri keuangan, maka pemerintah dalam jangka panjang menerima pendapatan pajak penghasilan yang terukur, baik itu secara kuantitatif maupun kualitatif. FOIP memberikan warna tersendiri untuk timbulnya gejala globalisasi ekonomi menjadi barangkonsumsi yang bukan dalam sebuah mimpi lagi, yaitu dengan timbulnya borderless yang memungkinkan setiap individu di negara yang berbeda bertransaksi secara leluasa. Konsukuensi yang akan ditimbulkan apabila bangsa Indonesia tidak menyiapkan platform FOIP adalah lepasnya potensi pendapatan negara dari sektor perpajakan  (capital gain) ke negara lain.  Penambahan kuantifikasi perpajakan lainnya diperoleh dari cross border transaction  sebagai akibat adanya cross listing emiten tercatat di bursa efek antar negara.  Hal tersebut diperoleh dari perpajakan yang dikenakan terhadap perusahaan atau LPP yang bertindak sebagai global custody, yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian rekening efek dan atau dana nasabah untuk transaksi pembelian saham di bursa efek negara lain yang dijual di bursa efek negara tersebut.  Implikasi perjanjian perpajakan internasional tersebut saat ini menjadi isu hangat di Amerika Serikat dan Autralia. Bagaimana halnya dengan Indonesia?, tentunya jawaban yang paling tepat adalah kita harus melakukan percepatan pembangunan FOIP sebagai bagian dari akselari daya banding dan saing perekonomian antar negara.

Mekanisme pengawasan. Argumentasi yang telah diuraikan dalam tulisan ini sebelumnya adalah melihat peran teknologi dalam menciptakan sistem validasi yang efektif, efisien dan ekonomis dari sudut pandang credit risk management.  Satu hal penting lainnya dalam membangun pasar modal yang wajar, teratur dan efisien adalah terciptanya sistem validasi order patern risk management. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi yang terjadi di bursa terbebas dari unsur manipulasi dan atau insider trading.  Peran brainware dalam wujud real time order patern risk management mau pun post audit sangat menonjol untuk memastikan validasi terhadap terjadinya indikasi manipulasi.  Fakta di Amerika dan Korea Selatan menunjukan bahwa kemudahan system perdagangan paska online trading dan eFinance adalah meningkatnya secara tajam kasus manipulasi transaksi sebagai akibat dari ekspektasi perolehan keuntungan secara cepat (era day trading).  Yang menarik adalah teknologi yang dikembangkan dalam platform FOIP di Negara tersebut memungkinkan diperolehnya tingkat kepercayaan terhadap self assessment yang dilakukan oleh anggota bursa dalam mengelola order nasabah.  Meskipun terdapat manipulasi transaksi, maka database investor dapat diperoleh secara cepat dengan validasi dari perusahaan efek untuk di-up load oleh bursa efek dan atau SEC (FTP: File Transfer Protocol).
Atas dasar logika sistem informasi tersebut, konsekuensi meningkatnya perpindahan kepemilikan efek berinteraksi dengan kondisi fundamental saham tersebut, apabila fundamental tidak cukup baik maka akan diciptakan upaya transparansi dengan asas full disclousure, dengan menggunakan platform sistem informasi FOIP secara merata.  Dengan sistem pengawasan yang satu atap melalui jaringan FOIP, maka akan memudahkan sistem dan mekanisme pengawasan pasar modal untuk melakukan rekonstruksi para pelaku transaksi untuk diteliti, diperiksa dan atau disidik, sesuai dengan skema unsur transaksi semu dan atau persekongkolan.  Sistem pengawasan yang dibangun dengan landasan peraturan yang menjamin terciptanya kepastian hukum tidaklah cukup untuk menjamin pasar modal dan atau keuangan yang sehat, apabila tanpa diikuti oleh penegakan terciptanya kepastian hukum tidaklah cukup untuk menjamin pasar modal dan atau keuangan yang sehat, apabila tanpa diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten.

Momentum. Tentunya tidaklah mudah untuk membangun infrastruktur pasar berbasis FOIP, yang memberikan makna dari sebuab huruf e- sesuai dengan subtansinya sebagaimana yang telah diuraikan di atas.  Kesulitan utama sebagai pengerak awal adalah masalah pendanaan pembangunan inftastruktur itu sendiri.  Atas dasar kebutuhan biaya tersebut, banyak negara mengambil langkah demutualisasi bursa efek. Artinya alternatif pembiayaan ekuitas tidak hanya dari anggota bursa tetapi juga dari publik atau dengan kata lain bursa efek dapat melakukan proses go public untuk pendanaan.  Berdasarkan laporan dari FIBV (Asosiasi Internasional Bursa Efek) diperoleh data bahwa dari 52 anggotanya diperoleh fakta bahwa 15 bursa telah melakukandemutualisasi, 14 bursa telah memperoleh persetujuan dari anggota bursa untuk melakukan demutualisasi dan 15 bursa dalam proses mencermati secara mendalam untuk melakukan demutualisasi.
 Indonesia tentunya saat ini berada pada kriteria terakhir, dimana untuk proses demutualisasi BEJ dan BES selain memerlukan persetujuan anggotanya juga menanti dapat dilakukannya amandemen UU PM yang dapat mengakomodir hal tersebut.  Akankah kita kehilangan momentum demutualisasi sebagai sarana membangun FOIP sebagaimana yang dirintis bursa efek negara lain untak menghadapi keunggulan daya saing dan banding bursa efek di Amerika.

Comments (0)